Detasemen Provos Pasmar-2 (Denprov Pasmar-2) merupakan satuan pelaksana dari Pasmar-2 yang bertanggung jawab langsung kepada Komandan Pasmar-2, yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Skep Kasal Nomor : Skep/03/II/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Likuidasi Brigmar BS dan Pembentukan Pasmar-2, Pembentukan Brigif-3 Marinir serta pembentukan Batalyon Infanteri 8 Marinir. Denprov Pasmar-2 di jabat oleh seorang Komandan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang memimpin 29 personel dibawahnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan disiplin di lingkungan Pasmar-2.
Dalam perjalanannya sejak tahun 2004 Denprov Pasmar-2 telah melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik, sehingga ketertiban dan keamanan serta fungsi Kepolisian militer berjalan dengan lancar. Sejak terbentuknya Denprov Pasmar-2 jabatan komandan yang harusnya diisi oleh Perwira Menengah berpangkat Letkol sampai saat ini masih kosong, dan dijabat oleh Wakil Komandan Detasemen Provos Pasmar-2 (Wadan Denprov Pasmar-2) berpangkat Mayor Marinir atau Mayor Laut (PM).
Kantor Detasemen Provos Pasmar-2 berada didalam Kesatrian Marinir Kwini bergabung dengan Markas Komando Pasmar-2 dan Pangkalan Marinir Jakarta beralamat di Jl. Kwini II No.6 Jakarta Pusat
Kok WadanDenprovnya ng ada????
BalasHapus